PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 147
BAB 4 — TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN
(1) Penyediaan Jalur Kereta Api ditujukan untuk jaringan :
a. Kereta Api kecepatan tinggi / Angkutan umum massal berbasis rel / Mass Rapid Transit; b. Kereta Api monorel; c. Kereta Api lingkar dalam kota; d. Kereta Api komuter; e. Kereta Api dari/dan ke Bandara;
f. Kereta Api dari/dan ke Pelabuhan; dan g. Kereta Api lainnya. (2) Penyediaan Jalur Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(3) Konstruksi penyediaan Jalur Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Perkeretaapian.
