PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 146
BAB 4 — TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN
Angkutan Perkeretaapian dilaksanakan pada Jalur Kereta Api dalam lintas pelayanan yang membentuk sistem pelayanan Kereta Api perkotaan.
