Pasal 145
BAB 4 — TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN
(1) Prasarana Transportasi Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Perkeretaapian.
(2) Pemerintah Daerah membentuk Badan Usaha Milik Daerah atau memberikan izin kepada badan usaha lainnya yang berbadan hukum untuk menyelenggarakan prasarana Transportasi Perkeretaapian.
(3) Badan usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya dalam pengembangan, pemanfaatan dan pengusahaan prasarana Transportasi Perkeretaapian.
(4) Penyelenggara prasarana Transportasi Perkeretaapian dilarang memberikan izin dan/atau membiarkan pihak lain menggunakan prasarana yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.
(5) Setiap pengusaha prasarana Transportasi Perkeretaapian di Daerah wajib mendapatkan izin dari Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Sebelum melaksanakan pembangunan prasarana Transportasi Perkeretaapian, Kepala SKPD yang tugas dan fungsinya di bidang penataan ruang bertanggung jawab untuk menyusun trace Jalur Kereta Api berdasarkan Rencana Induk Transportasi.
(7) Trace Jalur Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ditetapkan oleh Gubernur dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
