PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 144
BAB 4 — TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN
(1) Prasarana Transportasi Perkeretaapian meliputi : a. Jalur Kereta Api; b. Stasiun Kereta Api; c. fasilitas operasi Kereta Api; dan d. fasilitas perawatan Kereta Api.
(2) Pembangunan prasarana Angkutan Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada Rencana Induk Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e.
