PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 143
BAB 4 — TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN
Pengaturan Lalu Lintas Kereta Api dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Perkeretaapian.
