Pasal 142
BAB 4 — TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN
(1) Gubernur MENETAPKAN jaringan pelayanan Kereta Api baru dengan memperhatikan : a. jenis pelayanan yang dibutuhkan masyarakat; b. kapasitas lintas yang dibutuhkan masyarakat; c. kebutuhan jasa Angkutan pada lintas pelayanan; d. komposisi jenis pelayanan Angkutan Kereta Api sesuai dengan tingkat pelayanan; e. keterpaduan antarmoda Transportasi; f. waktu antar kedatangan Kereta Api (headway); g. jarak antara Stasiun Kereta Api dengan perhentian, pusat kegiatan dan/atau pusat logistik; h. ketersediaan waktu untuk perpindahan antarmoda; i. aspek keamanan dan keselamatan; j. fasilitas Parkir park and ride; dan k. sistem integrasi antarmoda.
(2) Jaringan pelayanan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. menghubungkan beberapa Stasiun Kereta Api; b. melayani wilayah dengan permintaan tinggi; c. memiliki sifat perjalanan ulang alik/komuter; d. memiliki waktu tempuh singkat dan terjadwal; dan e. melayani kebutuhan Angkutan penumpang dan/atau barang wilayah perkotaan.
