PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 141
BAB 4 — TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN
(1) Transportasi Perkeretaapian merupakan tulang punggung dari sistem Angkutan umum massal di Daerah.
(2) Transportasi Perkeretapian diselenggarakan dengan tujuan mewujudkan :
a. Angkutan Perkeretaapian yang cepat, aman, tertib, dan terpadu dengan Angkutan umum lainnya;
b. penyelenggaraan Perkeretaapian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan Angkutan Perkeretaapian.
