PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 159
BAB 4 — TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai Stasiun Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 sampai dengan Pasal 158, diatur dengan Peraturan Gubernur.
