PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 138
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Dalam rangka peningkatan pelayanan dan penyediaan Angkutan umum yang terjangkau bagi masyarakat, Pemerintah Daerah dapat memberikan subsidi dalam penyelenggaraan Angkutan umum.
(2) Pemberian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Prinsip pemberian subsidi diprioritaskan kepada penumpang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
