PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 137
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Tarif penumpang untuk Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek dengan menggunakan taksi, ditetapkan oleh perusahaan Angkutan umum atas persetujuan Gubernur berdasarkan Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan. (2) Tarif penumpang untuk Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek dengan tujuan tertentu, pariwisata, dan di kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan perusahaan Angkutan umum.
