Pasal 136
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Tarif penumpang untuk Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek terdiri atas : a. tarif Angkutan umum bersubsidi; dan b. tarif Angkutan umum tidak bersubsidi. (2) Formulasi perhitungan tarif Angkutan umum bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi : a. biaya langsung; dan b. biaya tidak langsung.
(3) Penetapan tarif Angkutan umum bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gubernur berdasarkan usulan Dewan Transportasi Kota.
(4) Tarif Angkutan umum tidak bersubsidi ditetapkan oleh penyedia jasa Angkutan setelah mendapatkan persetujuan Gubernur.
(5) Tarif Angkutan umum yang ditetapkan Gubernur dievaluasi secara berkala setiap 2 (dua) tahun untuk menjaga keseimbangan tingkat biaya operasi kendaraan dengan didasarkan atas tingkat daya beli masyarakat dan kelangsungan usaha operator.
