PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 135
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Tarif Angkutan Jalan terdiri atas :
a. tarif penumpang; dan b. tarif barang.
(2) Tarif penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas :
a. tarif penumpang untuk Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek; dan b. tarif penumpang untuk Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek.
