PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 134
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Penyelenggara Angkutan umum wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
