PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 133
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi trayek Angkutan umum.
(2) Evaluasi trayek Angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Evaluasi trayek dilakukan dalam rangka pengembangan atau perluasan trayek, penghapusan trayek, penggabungan trayek, peralihan trayek dan pemilihan moda Angkutan.
