PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 132
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Perusahaan Angkutan taksi, Angkutan sewa dan Angkutan lingkungan yang telah mendapatkan izin operasi diberikan kartu pengawasan izin operasi kendaraan yang diberikan oleh Kepala Dinas. (2) Pemberian kartu pengawasan izin operasi kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara bersamaan dengan pemberian izin operasi yang bersangkutan. (3) Kartu pengawasan izin operasi kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kartu pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
