Pasal 131
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Setiap pengusaha Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek wajib memiliki izin operasi Angkutan Jalan dari Kepala Dinas. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Angkutan pariwisata. (3) Izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang didasarkan pada kualitas pelayanan. (4) Untuk memperoleh izin operasi pemohon harus menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin operasi. (5) Untuk melakukan kegiatan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek dengan jenis Angkutan pariwisata, harus mendapat rekomendasi dari Kepala Dinas. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
