PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 130
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Izin insidentil merupakan izin yang dapat diberikan kepada perusahaan Angkutan yang telah memiliki izin trayek untuk menggunakan Kendaraan Bermotor cadangannya menyimpang keluar dari izin trayek yang dimiliki. (2) Izin insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan Kepala Dinas setelah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. (3) Izin insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan untuk satu kali perjalanan pergi pulang dan berlaku paling lama 14 (empat belas) hari serta tidak dapat diperpanjang. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
