Pasal 129
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Setiap pemegang izin penyelenggaraan Angkutan Jalan diberikan kartu pengawasan kendaraan untuk setiap kendaraan yang dioperasikan. (2) Setiap pemegang izin penyelenggaraan Angkutan Jalan yang melakukan perubahan izin penyelenggaraan Angkutan Jalan, wajib melakukan perubahan terhadap kartu pengawasan kendaraan untuk setiap kendaraan yang dioperasikan. (3) Kartu pengawasan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diberikan oleh Kepala Dinas kecuali kartu pengawasan kendaraan antar kota antar provinsi. (4) Pemberian kartu pengawasan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara bersamaan dengan pemberian izin penyelenggaraan Angkutan Jalan yang bersangkutan. (5) Kartu pengawasan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. (6) Perpanjangan kartu pengawasan kendaraan antar kota antar provinsi harus mendapat rekomendasi dari Kepala Dinas. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kartu pengawasan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
