PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 128
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
Izin penyelenggaraan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 dinyatakan tidak berlaku apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban yang telah dituangkan dalam dokumen perizinan.
