PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 127
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Untuk mendapat izin penyelenggaraan Angkutan antar kota antar provinsi yang berasal dari dan bertujuan atau melintas wilayah Daerah harus mendapat rekomendasi dari Kepala Dinas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin penyelenggaraan Angkutan dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
