Pasal 126
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Pemegang izin penyelenggaraan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a wajib:
a. mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal; b. mengangkut penumpang setelah disepakatinya pelaksanaan pengangkutan; c. melaporkan apabila terjadi perubahan kepemilikan perusahaan; d. melaporkan apabila terjadi perubahan domisili perusahaan; e. melaporkan kegiatan operasional Angkutan setiap bulan; f. melunasi iuran wajib asuransi pertanggungan kecelakaan; g. mengembalikan dokumen izin penyelenggaraan Angkutan setelah terjadi perubahan; h. mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik Jalan; i. mengoperasikan kendaraan dilengkapi dokumen perjalanan yang sah; j. mengangkut penumpang atau barang bawaan sesuai kapasitas yang ditetapkan;
k. mengangkut barang Angkutan pos universal; l. mengoperasikan kendaraan sesuai izin penyelenggaraan Angkutan dalam trayek yang dimiliki;
m. mengutamakan keselamatan dalam mengoperasikan kendaraan sehingga tidak terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa;
n. mengoperasikan kendaraan dengan identitas sesuai dengan ketentuan; o. mencantumkan nama perusahaan, papan trayek, jenis pelayanan, standar pelayanan, informasi pengaduan masyarakat, jati diri pengemudi, dan daftar tarif pada setiap kendaraan yang dioperasikan;
p. mematuhi jadwal waktu perjalanan dan Terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan;
q. mematuhi waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi; r. melayani trayek sesuai izin trayek yang diberikan; s. menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan; t. mengantarkan penumpang sampai tempat tujuan; u. mengembalikan biaya angkut jika terjadi pembatalan pemberangkatan oleh pengangkut;
v. mematuhi ketentuan tarif; dan w. melaksanakan surat pernyataan kesanggupan untuk melayani izin yang diberikan.
(2) Pemegang izin penyelenggaraan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf b wajib :
a. mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal; b. mengangkut penumpang setelah disepakatinya pelaksanaan pengAngkutan; c. melaporkan apabila terjadi perubahan pemilikan perusahaan kepada pemberi izin; d. melaporkan apabila terjadi perubahan domisili perusahaan kepada pemberi izin; e. melaporkan kegiatan operasional Angkutan kepada pemberi izin; f. melunasi iuran wajib asuransi pertanggungan kecelakaan; g. mengembalikan dokumen izin penyelenggaraan Angkutan setelah terjadi perubahan; h. mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik Jalan; i. mengoperasikan kendaraan dilengkapi dokumen perjalanan yang sah; j. mengangkut penumpang atau barang bawaan sesuai kapasitas yang ditetapkan; k. mengoperasikan kendaraan sesuai izin penyelenggaraan Angkutan orang tidak dalam trayek yang dimiliki;
l. mengutamakan keselamatan dalam mengoperasikan kendaraan sehingga tidak terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa; m. mengoperasikan kendaraan dengan identitas sesuai dengan ketentuan; n. mencantumkan nama perusahaan, jenis pelayanan, informasi pengaduan masyarakat, dan jati diri pengemudi pada setiap kendaraan yang dioperasikan; o. mematuhi waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi; p. beroperasi sesuai dengan izin yang diberikan; q. mengembalikan biaya angkut jika terjadi pembatalan pemberangkatan oleh pengangkut; r. mematuhi ketentuan tarif; dan s. melaksanakan surat pernyataan kesanggupan untuk melayani izin yang diberikan. (3) Pemegang izin penyelenggaraan Angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf c, wajib :
a. melengkapi setiap kendaraan pengangkut barang dengan peralatan dan perlengkapan keadaan darurat;
b. melengkapi pengemudi dan awak kendaraan dengan perlengkapan pelindung diri;
c. mematuhi ketentuan mengenai tata cara pengAngkutan barang; d. melaporkan realisasi pengAngkutan barang kepada pemberi izin; e. memberikan pertanggungjawaban apabila terjadi kerusakan Jalan, jembatan dan gangguan lingkungan di sekitarnya yang diakibatkan pengoperasian kendaraan pengangkut barang;
f. mencantumkan nama perusahaan, plakat tanda bahaya, informasi pengaduan masyarakat, identitas barang dan jati diri pengemudi pada setiap kendaraan yang dioperasikan;
g. melengkapi dokumen Angkutan barang; h. mengangkut barang khusus sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan yang ditentukan;
i. mengembalikan biaya angkut jika terjadi pembatalan pemberangkatan oleh pengangkut; dan
j. melaksanakan surat pernyataan kesanggupan untuk melayani izin yang diberikan.
