PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 125
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Pemberian izin penyelenggaraan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, dikenakan retribusi.
(2) Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Retribusi Daerah.
