Pasal 139
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Untuk mengetahui perkembangan pelayanan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum secara periodik, dilakukan pemantauan dan pengawasan Angkutan Jalan serta pendaftaran ulang Angkutan Jalan. (2) Pemantauan dan pengawasan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan aspek sebagai berikut : a. perkembangan sosial dan ekonomi; b. hasil pengamatan dan peninjauan lapangan oleh aparat; c. laporan dan masukan pengguna jasa; d. laporan dan masukan pengusaha Angkutan; dan e. saran dan pendapat dari Dewan Transportasi Kota.
(3) Pengawasan dan pengendalian terhadap Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan oleh Kepala Dinas.
(4) Kegiatan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan izin penyelenggaraan Angkutan Jalan;
b. menata tempat yang telah ditetapkan sebagai sarana/tempat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c. melakukan pengendalian atau penertiban terhadap kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini; dan
d. memastikan bahwa layanan Angkutan umum sesuai dengan trayek rute yang telah ditentukan.
(5) Dalam melakukan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, Dinas berkoordinasi dengan instansi berwenang lainnya.
