PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 122
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
Izin penyelenggaraan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) terdiri atas : a. izin penyelenggaraan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek; b. izin penyelenggaraan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek; dan/atau c. izin penyelenggaraan Angkutan barang.
