Pasal 123
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Pemberian izin penyelenggaraan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 dilaksanakan melalui :
a. seleksi; atau b. pelelangan.
(2) Pemberian izin penyelenggaraan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara penyediaan dan permintaan Angkutan umum.
(3) Pemberian izin penyelenggaraan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Kepala Dinas.
(4) Pemberian izin dengan mekanisme lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan untuk penambahan operator baru.
(5) Pemberian izin penyelenggaraan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum yang dilaksanakan dengan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan untuk penyesuaian jumlah kendaraan.
