Pasal 121
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Setiap pengusaha Angkutan umum yang menyelenggarakan Angkutan orang dan/atau barang wajib memiliki izin penyelenggaraan Angkutan Jalan.
(2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, keuangan dan manajemen.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa dokumen kontrak dan/atau kartu elektronik yang terdiri atas :
a. izin penyelenggaraan Angkutan Jalan; b. surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi kewajiban melayani Angkutan Jalan sesuai dengan izin yang diberikan; dan c. kartu pengawasan.
(4) Izin penyelenggaraan Angkutan Jalan dan surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi kewajiban melayani Angkutan Jalan sesuai dengan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b diberikan kepada pimpinan perusahaan Angkutan umum dan berlaku selama 5 (lima) tahun.
(5) Kartu pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, merupakan bagian dokumen perizinan yang melekat pada setiap Kendaraan Bermotor Umum.
(6) Pengusaha Angkutan umum wajib memperbaharui kartu pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Dokumen kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi :
a. jangka waktu kontrak; b. cakupan wilayah pelayanan; dan c. hak dan kewajiban para pihak.
