PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 120
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Setiap pengusaha yang melakukan usaha Angkutan umum wajib dengan badan usaha yang berbentuk badan hukum INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Badan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berbentuk :
a. Badan Usaha Milik Negara; b. Badan Usaha Milik Daerah; c. perseroan terbatas; atau d. koperasi.
(3) Dalam hal kondisi khusus dan selektif, bagi pengusaha Angkutan umum yang ada saat ini, dapat diberikan waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dan tidak dapat diperpanjang terhitung mulai Peraturan Daerah ini diberlakukan.
