PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 119
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan Angkutan umum di dalam Pelabuhan.
(2) Angkutan umum dari dan ke Pelabuhan dilaksanakan oleh Dinas bekerja sama dengan Otoritas Pelabuhan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Angkutan Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Gubernur.
