PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 118
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Setiap penanggung jawab/pengelola Angkutan barang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 huruf b, wajib menggunakan kendaraan khusus dan harus memenuhi persyaratan peruntukan sesuai jenis barang khusus yang diangkut dengan melalui rute. (2) Pengangkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan muatan dan pembongkaran untuk menjamin keselamatan barang yang diangkut dan pemakai Jalan lain serta menggunakan kendaraan yang memenuhi persyaratan peruntukan sesuai jenis barang yang diangkut. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Angkutan barang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Gubernur.
