Pasal 117
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Angkutan barang umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 huruf a, harus menggunakan Kendaraan yang diperuntukan untuk barang dengan ketentuan jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut tipe Kendaraan. (2) Angkutan barang umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. prasarana Jalan yang dilalui memenuhi ketentuan kelas Jalan;
b. tersedia pusat distribusi logistik dan/atau tempat untuk memuat dan membongkar barang; dan
c. menggunakan mobil barang.
(3) Persyaratan pengoperasian Angkutan barang umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat rekomendasi/persetujuan dari Kepala Dinas. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Angkutan barang umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
