PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 116
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
Angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf b, terdiri atas : a. Angkutan barang umum; dan b. Angkutan barang khusus.
