PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 115
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN jumlah Angkutan umum di Daerah.
(2) Penetapan jumlah Angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Dinas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan jumlah Angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Gubernur.
