PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 114
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan layanan Angkutan lebaran yang sesuai dengan standar pelayanan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Angkutan lebaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
