PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 113
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Layanan Angkutan khusus untuk pelajar atau selanjutnya disebut Angkutan sekolah merupakan layanan yang disediakan untuk memberikan kemudahan Transportasi kepada anak sekolah.
(2) Angkutan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Angkutan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
