PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 112
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Pemerintah Daerah menyediakan Angkutan orang pada waktu malam hari.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Angkutan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
