Pasal 111
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan Angkutan umum massal berbasis Jalan untuk memenuhi kebutuhan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum.
(2) Prinsip penyelenggaraan Angkutan umum massal berbasis Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah menggunakan lajur atau jalur khusus yang terproteksi dari Lalu Lintas Kendaraan lain sebagaimana halnya prinsip operasional Kereta Api di jalur Kereta Api.
(3) Angkutan umum massal berbasis jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus didukung dengan : a. Mobil Bus besar yang berkapasitas angkut massal; b. lajur atau jalur khusus; c. trayek Angkutan umum lain yang tidak berhimpitan; d. Angkutan pengumpan.
(4) Angkutan pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi layanan yang berhimpitan dengan sebagian koridor Angkutan umum massal berbasis Jalan dan/atau terkoneksi pada Halte Angkutan massal tertentu.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Angkutan pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d diatur dengan Peraturan Gubernur.
(6) Penyelenggaraan sistem Angkutan umum massal berbasis Jalan diatur dengan Peraturan Daerah.
