PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 110
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf b, terdiri atas : a. Angkutan orang dengan menggunakan taksi; b. Angkutan orang dengan tujuan tertentu; c. Angkutan orang untuk keperluan pariwisata; dan d. Angkutan orang di kawasan tertentu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
