Pasal 109
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Pelayanan Angkutan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) huruf b diselenggarakan dalam trayek sebagai berikut : a. trayek utama; b. trayek pengumpan; dan c. trayek lingkungan.
(2) Trayek utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan trayek yang menghubungkan antar kawasan utama dan/atau antara pusat kawasan utama dengan kawasan pendukung di wilayah perkotaan yang memiliki permintaan kebutuhan Angkutan tinggi dan berada pada jaringan Jalan arteri. (3) Trayek pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan trayek yang menghubungkan antara trayek lingkungan dengan trayek utama. (4) Trayek lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan trayek Angkutan umum yang menghubungkan wilayah perumahan dan/atau menghubungkan ke/atau dari trayek pengumpan dan/atau wilayah yang belum terlayani oleh Angkutan pengumpan.
