PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 108
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf a, terdiri atas : a. Angkutan antar kota antar provinsi; b. Angkutan perkotaan; dan c. Angkutan khusus. (2) Angkutan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan Mobil Bus besar, Mobil Bus sedang, Mobil Bus kecil, atau Mobil Penumpang Umum.
