PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 107
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
Angkutan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf a, terdiri atas : a. Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek; dan b. Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek.
