PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 106
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
Angkutan Jalan terdiri atas : a. Angkutan orang; dan b. Angkutan barang.
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
Angkutan Jalan terdiri atas : a. Angkutan orang; dan b. Angkutan barang.