PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 105
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Perencanaan, pembangunan, dan rencana pengoperasian Jalan, jembatan, simpang sebidang maupun tak sebidang yang dilaksanakan oleh SKPD yang tugas dan fungsinya di bidang Jalan dan jembatan harus berkoordinasi dan mendapat rekomendasi teknis dari Dinas .
(2) Setiap pembangunan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan kajian Analisis Dampak Lalu Lintas.
