Pasal 104
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Tim pelaksana audit keselamatan Jalan (auditor) sepenuhnya dibentuk oleh pemilik proyek dengan cara merekrut tenaga auditor atau menggunakan jasa konsultan audit atau lembaga tertentu yang telah berpengalaman di dalam pelaksanaan audit keselamatan Jalan.
(2) Beberapa persyaratan tim audit dan anggota tim audit, antara lain :
a. ketua tim audit harus memiliki pengalaman dan memiliki sertifikat auditor keselamatan Jalan;
b. bila lembaga sertifikasi untuk auditor belum tersedia, maka seseorang yang diangkat menjadi ketua tim audit harus pernah mengikuti pelatihan tentang audit keselamatan Jalan yang dilaksanakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan yang dipercaya mampu melaksanakan pelatihan audit keselamatan Jalan;
c. ketua tim audit harus memiliki pengalaman yang luas di dalam pelaksanaan audit keselamatan Jalan;
(3) ketua dan/atau anggota tim audit harus memiliki pengalaman dan pernah mengikuti pelatihan dalam bidang :
a. rekayasa keselamatan Jalan (road safety engineering);
b. penyelidikan dan pencegahan kecelakaan (accident investigation & prevention);
c. rekayasa dan manajemen Lalu Lintas (traffic engineering & management); dan
d. desain Jalan (road design).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan audit keselamatan Jalan diatur dengan Peraturan Gubernur.
