PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 103
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Pelaksanaan audit keselamatan Jalan pada suatu proyek yang dilakukan secara formal seyogyanya merupakan organisasi yang sepenuhnya dibentuk oleh pemilik proyek atau pembina Jalan.
(2) Pelaksanaan audit keselamatan Jalan melibatkan tiga pihak yaitu :
a. klien, yaitu pihak pemilik proyek yang bertanggung jawab terhadap proyek atau Jalan yang sudah beroperasi;
b. perencana atau desainer (planner/designer), yaitu pihak yang bertanggung jawab terhadap perencanaan/desain proyek; dan
c. pemeriksa (auditor), yaitu pihak yang melakukan pemeriksaan/audit.
