PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pasal 92
BAB 19 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap Badan Usaha dan Perseorangan yang melakukan pelanggaran atas ketentuan pasal 45, pasal 46, dan pasal 47, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Dalam hal tindakan pelanggaran Badan Usaha dan Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara sengaja dan melawan hukum yang
implikasinya pada tindak pidana umum dan/atau kejahatan maka diancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
