PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pasal 91
BAB 18 — SANKSI ADMINISTRATIF
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 10 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), pasal 13 ayat (4), pasal 33 ayat (3) dan ayat (4), pasal 36 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), serta pasal 37 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
