PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pasal 90
BAB 18 — SANKSI ADMINISTRATIF
Dalam hal Bupati/Walikota melakukan pelanggaran atas ketentuan pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 76 ayat (2), maka Gubernur selaku wakil Pemerintah dapat memberikan teguran bersifat peringatan tertulis.
