Pasal 89
BAB 18 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap Badan Usaha dan Perseorangan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 20 ayat (2), pasal 31 ayat (7), pasal 32 ayat (3), pasal 33 ayat (1), pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), pasal 37 ayat (1), pasal 38 ayat (1) dan ayat (2), pasal 39 ayat (1), pasal 43 ayat (1), pasal 44 ayat (1) dan ayat (2), pasal 48 ayat (1), pasal 49 ayat (1), pasal 51 ayat (1) dan ayat (4), pasal 52 ayat (1) dan ayat (2), pasal 53 ayat (1), pasal 54 ayat (1), pasal 55, pasal 56 ayat (1) dan ayat (2), pasal 57 ayat (1), pasal 59 ayat (2), pasal 60 ayat (2) dan ayat (3), pasal 67, pasal 69 ayat (2), pasal 70, serta pasal 82 ayat (1) dan ayat (2), dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi berkenaan kewenangan Pemerintah Daerah/Gubernur; c. pencabutan IUP sesuai kewenangan Pemerintah Daerah/Gubernur; d. penerbitan rekomendasi Gubernur untuk penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi berkenaan kewenangan Pemerintah dan pemerintah Kabupaten/Kota; dan/atau e. penerbitan rekomendasi Gubernur untuk pencabutan IUP atas kewenangan Pemerintah dan pemerintah Kabupaten/Kota.
