PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pasal 88
BAB 17 — PENYIDIKAN
(1) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam pasal 87 dapat membantu mengamankan pelaku tindak pidana dalam kegiatan usaha pertambangan
(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulai penyidikan dan menyerahkan hasil penyidikannya kepada pejabat polisi negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menghentikan penyidikannya dalam hal tidak terdapat cukup bukti dan/atau peristiwanya bukan merupakan tindak pidana. (4) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
