PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pasal 93
BAB 20 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 1993 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
